Stop Smoking???

 

Wahdaloe.com. Kementerian Keuangan menetapkan kenaikan cukai hasil tembakau atau ciukai rokok 2021 naik 12,5%. Begini rincian kenaikan cukai per sektor industri rokok.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan kenaikan per sektor industri berbeda-beda. Namun secara rata-rata kenaikan cukai rokok sebesar 12,5%.

"Kita akan menaikkan cukai rokok dalam hal ini sebesar 12,5%," ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers virtual yang disiarkan di YouTube Kementerian Keuangan, Kamis (10/12/2020)

Berikut rinciannya:


1. Sigaret putih mesin Golongan I naik sebesar 18,4%.

2. Sigaret putih mesin Golongan 2A naik sebesar 16,5%.

3. Sigaret putih mesin Golongan 2B naik sebesar 18,1%.

4. Sigaret kretek mesin Golongan 1 naik sebesar 16,9%.

5. Sigaret kretek mesin Golongan 2A naik sebesar 13,8%.

6. Sigaret kretek mesin golongan 2B naik sebesar 15,4%.

7. Sigaret kretek tangan tidak berubah atau tidak naik

 

 

 

 

Comments